Berkas Ismoko Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
Senin, 08 Mei 2006 21:29 WIB
Jakarta - Kejaksaan negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas dan dakwaan tersangka Brigjen Pol Samuel Ismoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ismoko merupakan salah satu tersangka kasus korupsi BNI Kebayoran Baru."Berkas Ismoko sudah dilimpahkan ke PN Jaksel pada 1 Mei 2006," kata Kasipidsus Kejari Jaksel Sila Pulungan melalui telepon, Jakarta, Senin (8/5/2006).Menurut Sila dalam dakwaan primer mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri diancam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider Ismoko diancam pasal 11 UU no 31 tahun 1999 UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sementara itu Humas PN Jaksel Johanes Suhadi ketika dihubungi telepon membenarkan pelimpahan berkas Ismoko. "Jadwalnya belum ditentukan. Hakim yang menyidangkan terdiri dari ketua Heri Sasongko. Ahmad Sobari dan Eddy Joenarso sebagai anggota," jelas Suhadi.Seperti diketahui PN Jaksel sedang menyidangkan kasus korupsi BNI Cabang Kebayoran Baru. Antara lain Dicky Iskandardinata, Yoke Yola Sigar, dan Kombes Pol Irman Santosa. Mereka bertiga disidangkan dengan berkas terpisah.
(wiq/)










































