5. Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo
Perkara yang melatari kakak-beradik ini cukup menyita perhatian karena memicu munculnya istilah Cicak Vs Buaya dalam konflik KPK Vs Polri tahun 2009. Awalnya Anggoro menyuap 4 anggota Komisi IV DPR yaitu Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Lelua.
Suap itu diberikan agar Anggoro memenangkan proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada 2006-2007 di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar. Dalam prosesnya Anggoro sempat buron pada Juli 2009 dan baru tertangkap 5 tahun kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, Anggoro divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Lalu bagaimana dengan Anggodo?
Saat KPK mengusut perkara Anggoro, Anggodo melaporkan dua pimpinan KPK saat itu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah kepada Polri dengan tuduhan melakukan pemerasan. Laporan itu bertujuan menghambat proses penyidikan di kasus suap yang melibatkan Anggoro.
Bibit dan Chandra sempat dijadikan tersangka oleh kepolisian yang kemudian meruncingkan konflik Cicak Vs Buaya itu. Pada akhirnya, Anggodo dijerat KPK telah merintangi penyidikan KPK terhadap Anggoro.
Di tingkat kasasi, Anggodo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada tahun 2011. Dia bebas pada 2015 dan meninggal dunia pada September 2018.
6. Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng
Pusaran korupsi proyek Hambalang yang menjadi dasar KPK menjerat kakak-adik Mallarangeng itu. Keduanya terbukti ikut mengarahkan proses pengadaan di proyek Hambalang.
Andi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2014. Dia kemudian bebas pada Juli 2017. Sedangkan Choel divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 6 Juli 2017. Namun, MA menyunat hukuman Choel menjadi 3 tahun penjara usai PK-nya dikabulkan pada 19 Maret 2019.
(rdp/imk)