Jakarta -
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terbit Rencana diduga menerima suap dari proyek infrastruktur di wilayah Langkat.
Informasi mengenai penetapan tersangka Bupati Langkat ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022). Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Ghufron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom merangkum beberapa fakta terkait kasus yang menjerat Bupati Langkat ini. Simak selengkapnya:
Total Tersangka 6 Orang
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima orang tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi, dan lima lainnya sebagai penerima.
Pemberi:
1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:
Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC, dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari penetapan ini, simak di halaman berikut
Simak Video: Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati Langkat
[Gambas:Video 20detik]
KPK Sita Uang Rp 786 Juta
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan awalnya mendapat informasi soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh Muara Perangin Angin (MR) selaku swasta.
"Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak, di antaranya MR, yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah, sedangkan MSA, SC, dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi," ujar Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022).
Muara Perangin Angin kemudian menemui Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta di kedai kopi tersebut. Uang tunai tersebut langsung diserahkan.
"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC, dan IS berikut uang ke Polres Binjai," ujar Ghufron.
Selanjutnya, tim KPK bergerak ke kediaman pribadi Bupati Langkat untuk menangkapnya dan Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Asih. Namun, saat tim KPK tiba di lokasi, keduanya sudah tidak berada di lokasi.
"Selanjutnya tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," ujar Ghufron.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," sambung dia.
Terbit Rencana Atur Fee Proyek Pengerjaan Infrastruktur
KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
"Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
"Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK sebagai representasi tersangka TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan," lanjutnya.
Ada dua paket proyek yang dibuat, yakni paket proyek melalui lelang dengan permintaan fee sebesar 15 persen, kemudian paket proyek penunjukan langsung dengan fee 16,5 persen.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," ujarnya.
Saudara kandung Terbit Rencana juga terlibat dalam kasus ini, selengkapnya di halaman berikut
Kakak Kandung Terbit Rencana Terlibat Kasus Suap
Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Iskandar, yang merupakan kakak kandung Terbit Rencana, diduga mengatur paket proyek infrastruktur dalam kasus dugaan suap ini.
"Dalam melakukan pengaturan ini, Tersangka TRP memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Rencana terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan," ujar Gufron, Kamis (20/1/2022).
Terbit Rencana Diduga Terima Suap dari Berbagai Proyek
KPK menduga Terbit Rencana menerima suap dari berbagai proyek lain.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/1/2022).
Ghufron mengatakan Terbit Rencana juga menerima suap dari pemenang tender proyek lainnya dengan pola yang sama, yakni meminta sesuai aturan yang paket proyek.
"Asumsinya, dari pemenang tender yang lain memiliki pola yang sama. Untuk itu, ini akan terus dikembangkan baik horizontal maupun vertikal kepada atas-atasnya," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini