OTT Bupati Langkat, KPK Sita Duit Rp 786 Juta

OTT Bupati Langkat, KPK Sita Duit Rp 786 Juta

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 02:09 WIB
Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dari kegiatan OTT itu, KPK menyita uang Rp 786 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan awalnya mendapat informasi soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh Muara Perangin-angin (MR) selaku swasta.

"Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah sedangkan MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi," ujar Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muara Perangin-angin kemudian menemui Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta di kedai kopi tersebut. Uang tunai tersebut langsung diserahkan.

"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai," ujar Ghufron.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tim KPK bergerak ke kediaman pribadi Bupati Langkat untuk menangkapnya dan Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Asih. Namun saat tim KPK tiba di lokasi, keduanya sudah tidak berada di lokasi.

"Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," ujar Ghufron.

"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," sambung dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Berikut rinciannya:

Diduga sebagai pemberi:

1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(knv/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads