KPK Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 01:44 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Ditahan KPK!
Foto: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Ditahan KPK!
Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap. Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain.

Informasi mengenai penetapan tersangka Bupati Langkat ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022). Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Ghufron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sejumlah tersangka yang ditetapkan KPK:

Diduga sebagai pemberi:

ADVERTISEMENT

1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya KPK telah mengamankan delapan orang termasuk sang bupati. Pihak lainnya yakni pejabat ASN dan pihak swasta.

"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," ucap Ali ketika dimintai konfirmasi, Rabu (19/1).

OTT itu disebut dilakukan pada Selasa, 18 Januari 2022. Para pihak yang ditangkap itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," kata Ali.

Simak Video: Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati Langkat

[Gambas:Video 20detik]




(azh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads