Narkoba bisa menjadi sumber kerusakan. Narkoba juga menghancurkan kebahagiaan pasangan yang berumah tangga.
Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh ingin pasangan muda-mudi yang akan menikah bebas dari narkoba. Nantinya Kemenag Aceh akan mewajibkan surat bebas narkoba sebagai tambahan syarat administrasi pernikahan.
"Kita sudah mewacanakan untuk mewajibkan tes bebas narkoba bagi pasangan calon pengantin sebelum akad nikah," Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal, kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal berharap pernikahan yang dilakukan pasangan tersebut melahirkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Pasangan yang hendak menikah diharapkan terus sehat.
Kemenag juga ingin calon mempelai paham tujuan menikah. Mereka pun akan terus memberikan bimbingan pranikah bagi pasangan yang akan melangsungkan akad nikah.
"Kita percaya bahwa perkawinan yang bahagia lahir dari pasangan yang sehat dan memahami hakikat berkeluarga. Sebab itu kita tidak henti-hentinya melakukan bimbingan pranikah bagi pasangan calon pengantin," ujar Iqbal.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Jumlah Pasangan Menikah di Aceh Turun
Kemenag Aceh mencatat ada 41 ribu pasangan menikah pada 2021. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 42.213 pasangan.
"Menurunnya angka pernikahan bukan berarti ada persoalan, namun memang keinginan menikah pada tahun ini memang begitu," kata Iqbal.
Menurutnya, angka pernikahan di Aceh tergolong normal meski masih dalam situasi COVID-19. Pernikahan di Tanah Rencong rata-rata dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) serta masjid atau tempat ibadah lainnya.
"Apabila dibanding dengan tahun sebelumnya, angka pernikahan di Aceh tergolong normal saja, tidak naik dan turun secara signifikan," jelas Iqbal.