Pamekasan Satu-satunya PPKM Level 3 di Jawa Bali, Ini Aturan yang Berlaku

Pamekasan Satu-satunya PPKM Level 3 di Jawa Bali, Ini Aturan yang Berlaku

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 19:42 WIB
Pamekasan Satu-satunya PPKM Level 3 di Jawa Bali, Ini Aturan yang Berlaku
Pamekasan Satu-satunya PPKM Level 3 di Jawa Bali, Ini Aturan yang Berlaku - ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pamekasan menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM level 3. PPKM tersebut diberlakukan selama satu pekan, terhitung mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 17 Januari 2022 lalu.

Simak informasi mengenai Pamekasan yang menerapkan PPKM level 3 yang sudah kami rangkum berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pamekasan Level 3: Capaian Vaksinasi Rendah

Saat ini, Pamekasan menerapkan PPKM level 3. Hal ini berarti daerah di Jawa Timur yang masih menerapkan PPKM level 3 hanya tinggal Pamekasan.

Tercatat bahwa kasus COVID-19 aktif di Pamekasan tinggal 2 pasien. Namun, capaian vaksinasi di Pamekasan menjadi sorotan karena menjadi yang terendah di Jatim.

ADVERTISEMENT

Data yang diterima detikcom dari Satgas COVID-19 Jatim, capaian vaksinasi dosis pertama di Pamekasan masih 41,14 persen. Dosis kedua 21,49 persen dan dosis ketiga baru 0,38 persen.

Pamekasan Level 3: Aturan Kegiatan Pembelajaran-Bioskop

Aturan mengenai PPKM level 3 di Pamekasan diatur dalam Inmendagri nomor 03 tahun 2022. Berikut adalah rincian aturannya:

  1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 25% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    - warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
    - restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
    - anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
    - tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    - anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
    - restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit

Pamekasan Level 3: Aturan Jam Buka Supermarket-Resepsi Pernikahan

Inmendagri nomor 03 tahun 2022 juga mengatur aturan mengenai jam operasional supermarket dan resepsi pernikahan. Berikut adalah rinciannya:

  1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
  2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  4. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
  5. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), ditutup sementara
  6. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara
  7. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 25%
  8. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25%

Pamekasan jadi satu-satunya daerah yang memberlakukan PPKM level 3 di Jawa dan bali. Adapun setelah itu, pemerintah akan melakukan asesmen kembali. Simak informasi di halaman selanjutnya.

Pamekasan Level 3: Asesmen PPKM Seminggu Sekali

Pemerintah kembali menerapkan asesmen PPKM mingguan. Hal tersebut dilakukan karena melonjaknya kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan asesmen PPKM level yang digelar setiap dua pekan sekali dihapus. Saat ini, asesmen PPKM level dilakukan setiap minggu.

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen 2 minggu semata-mata untuk mengikuti perkembangan Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Minggu (16/1/2022).

Luhut menegaskan PPKM level masih menjadi pilihan kebijakan pemerintah dalam menangani kasus COVID-19 di Indonesia. Luhut mengungkapkan sistem kesehatan Indonesia sudah siap dalam menghadapi kenaikan kasus COVID-19.

"Pemerintah hari ini akan terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap perkembangan dan lonjakan kasus yang disebabkan oleh Omicron. Hari ini saya menegaskan bahwa pemerintah tetap menggunakan PPKM level berbasis pengetatan sosial bagi masyarakat," ujar Luhut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads