Anies Terbitkan Kepgub Baru PPKM Level 2 DKI: Sektor Non-Esensial WFH 50%

Anies Terbitkan Kepgub Baru PPKM Level 2 DKI: Sektor Non-Esensial WFH 50%

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 20:28 WIB
anies baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Faiq Azmi/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) baru terkait penerapan pelaksanaan PPKM level 2. Perkantoran sektor non-esensial wajib menerapkan work from home 50%.

Kepgub itu Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 COVID-19. Kepgub menindaklanjuti Instruksi Mendagri terbaru Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

"Diberlakukan maksimal 50% WFH bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja," tulis isi Kepgub seperti dilihat detikcom, Rabu (19/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepgub ditandatangani Anies pada 17 Januari 2022. Sejumlah aturan pembatasan lainnya juga tertuang dalam kepgub tersebut.

Waktu operasional mal dan pusat belanja dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas pembatasan 50% dari total kapasitas.

ADVERTISEMENT

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.

Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% dari total kapasitas. Tempat ibadah dibatasi 75% dari total kapasitas.

Lihat juga video 'Burnout Akibat WFH, Begini Cara Mengatasinya':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads