Wagub Ancam Sanksi Kantor di Jakarta yang Tak Terapkan WFO 50%

Wagub Ancam Sanksi Kantor di Jakarta yang Tak Terapkan WFO 50%

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 18:35 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wagub DKI Riza Patria (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti perkantoran agar menerapkan ketentuan work from home (WFH) 50 persen sesuai aturan PPKM level 2. Dia mengancam akan memberi sanksi bagi perkantoran yang tidak patuh.

"Tentu semua ada sanksi, pengawasan, monitoring tetap dilakukan. Kami minta juga Satgas terus meningkatkan pengetatan dan penegakan dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan, apakah perkantoran, mal, pasar, tempat umum lainnya, termasuk pariwisata, apabila didapati melanggar, ya harus diberi sanksi," kata Riza kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Riza juga menyoroti penutupan Kelurahan Gondang karena sejumlah pegawainya terpapar COVID-19. Dia menyebut perkantoran yang ditemukan kasus COVID-19 wajib ditutup sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sesuai aturan, apabila di satu kelurahan ada yang terpapar, ditutup untuk sementara kebijakan itu sudah diberlakukan sejak 2 tahun lalu. Tidak hanya di sekolah bahkan di gedung ini juga begitu, pernah ditutup 3 hari, jadi itu aturan. Semua gedung perkantoran, kalau ada penularan COVID-19, tentu harus ditutup sementara," ujarnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali termasuk DKI Jakarta diperpanjang hingga 24 Januari 2022. DKI Jakarta berada di wilayah PPKM level 2.

ADVERTISEMENT

Menurut Inmendagri No 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1, COVID-19 di Jawa Bali, work from office (WF0) kapasitasnya dibatasi menjadi 50 persen. Begitu juga dengan kapasitas masuk mal yang tak lagi 100 persen di PPKM level 2.

Berikut beberapa aturan saat DKI Jakarta berada di PPKM level 2:

Work from office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Masuk supermarket hingga pasar tradisional

Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).

Untuk supermarket dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021 serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pusat perbelanjaan atau mal

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan
2) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan
4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan
kesehatan.

Masuk bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal
50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Halaman 2 dari 2
(dek/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads