Anggota DPR RI Dedi Mulyadi merespons ucapan Anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diganti karena rapat menggunakan bahasa Sunda. Dedi yang merupakan tokoh Sunda itu menilai, pemahaman nasionalisme yang Jakarta sentris malah melahirkan egoisme intelektual dan struktural.
"Ucapan Bang Arteria Dahlan adalah ucapan akademisi dan politisi yang besar di Jakarta dan bisa memahami ruang lingkup pembangunan bersifat elitis sehingga kurang menyelami kebudayaan Indonesia dan tidak mengerti peradaban setiap daerah," ucap Dedi pada Rabu, (19/1/2022).
Mengucapkan bahasa daerah, kata Dedi, merupakan upaya dalam menjaga keberagaman sebab bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan. Karena bahasa persatuan maka ada bahasa daerah yang dipersatukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tokoh Sunda Minta PDIP PAW Arteria Dahlan |
"Mana kala bahasa daerah hilang maka tidak ada lagi yang dipersatukan. Untuk itu menggunakan bahasa Indonesia tidak berarti kita melupakan bahasa daerah. Menggunakan bahasa daerah bukan berarti kita kehilangan nasionalisme dalam hidup," katanya.
"Tetapi sesungguhnya justru dengan menggunakan bahasa daerah di sebuah daerah yang menjadi kebudayaannya adalah nasionalisme yang sebenarnya," lanjutnya.
Ia menilai kurang tepat ketika saat orang Sunda menggunakan bahasa daerahnya pada masyarakat Papua di Papua atau orang Jawa berbicara bahasa Jawa pada masyarakat Minang.
"Yang tepat itu orang Sunda datang ke Papua bisa bahasa dan memahami masyarakat Papua, atau orang Sunda ke Jawa bisa berbahasa dan memahami bahasa Jawa atau sebaliknya," katanya.
Bagi Dedi, semangat toleransi adalah semangat memahami perbedaan. Sehingga setiap orang bisa memahami keberagaman yang ada di Indonesia.
"Semoga peristiwa terjadi hari ini yang menjadi hirup pikuk nasional, apa yang disampaikan sahabat kita Anggota Komisi III DPR RI menjadi pembelajaran bagi orang Sunda," pungkas Dedi.
Sebelumnya Arteria mengkritik seorang Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1/2022). Dalam rapat, Arteria meminta Burhanuddin mengganti oknum Kajati tersebut. Namun, Arteria tak menyebut oknum kepala Kejati dan momen rapat yang dimaksudkannya tersebut.
(prf/ega)