Komplotan Pencuri di Rumah Kosong di Bekasi Diciduk, Modusnya Amati AC

Komplotan Pencuri di Rumah Kosong di Bekasi Diciduk, Modusnya Amati AC

Fakhri Fadlurrohman - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 17:39 WIB
Polisi tangkap pelaku pencurian di rumah kosong di Bekasi
Polisi menangkap pelaku pencurian di rumah kosong di Bekasi. (Fakhri/detikcom)
Bekaasi -

Polres Metro Bekasi Kota menangkap 6 pelaku komplotan pencurian spesialis rumah kosong. Tiga di antaranya adalah residivis kasus serupa.

"Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap sembilan laporan polisi, yaitu kasus-kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan oleh kelompok, kita sudah mengamankan 6 tersangka dari 9 laporan yang ada," tutur Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Rabu (19/1/2022).

Para pelaku menyasar rumah-rumah kosong yang ada di Bekasi Raya. Pelaku tidak memiliki kriteria rumah seperti apa yang menjadi target operasi mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka spesial mencuri rumah kosong ini dengan mengamati melihat lampunya menyala atau AC-nya menyala atau tidak," ujarnya.

Menurut Hengki, pencurian ini sudah dilakukan komplotan ini sejak 2021. Polres Metro Bekasi Kota telah menerima 8 laporan pada 2021 dan 1 laporan pada 2022 terkait pencurian di rumah kosong ini.

ADVERTISEMENT

Para tersangka pun dalam operasinya sangat sistematis. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencurian.

"Ada yang mengawasi, ada yang spesialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku," tuturnya.

Polisi menyita barang bukti seperti senjata api, obeng, linggis, kunci l, laptop, handphone, BPKB, STNK, dompet, dan masih banyak lagi. Senjata api digunakan pelaku untuk menjaga dan mengawasi di luar rumah sasaran operasi.

"Untuk tersangka menjaga di depan yang mengamati di luar," imbuhnya.

Adapun 6 pelaku yang ditangkap adalah S alias A (52), M alias A (23), R alias Y (30), N alias D (46), R alias B (46), dan E alias H (35). Dua orang lainnya masih dalam pencarian.

"Dua orang DPO yakni Y berperan sebagai penadah barang hasil curian dan A berperan sebagai penadah mobil hasil curian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho.

Para tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat, khususnya senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads