Kejari Minta Pendapat Ahli Tentukan Kerugian di Kasus Korupsi Damkar Depok

ADVERTISEMENT

Kejari Minta Pendapat Ahli Tentukan Kerugian di Kasus Korupsi Damkar Depok

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 16:58 WIB
Poster
Ilustrasi Korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) menyampaikan kabar terbaru terkait penanganan kasus dugaan korupsi Damkar Depok. Jaksa saat ini masih menyusun berkas perkara.

Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahnatu menjelaskan proses pengumpulan keterangan saksi ini agar menguatkan konstruksi hukum saat dilimpahkan ke pengadilan. Bukan hanya kelengkapan keterangan saksi, jaksa juga mencari keterangan ahli perihal perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi tersebut.

"Ini yang lagi kami susun, kemudian juga di satu sisi kami masih menunggu perhitungan kerugian untuk negara dari ahli. Nanti setelah kita teliti nyatakan lengkap P21, kemudian kita susun dakwaan, kita akan limpahkan ke pengadilan," tutur Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahnatu kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Rio mengatakan 3 tersangka saat ini masih bekerja seperti biasa. Rio pun menjelaskan alasan terkait para tersangka belum ditahan.

"Untuk penahanan harus lebih objektif kalau melakukan tindakan hukum. Ini karena kita belum melengkapi semua nih, nanti kalau (sudah) dilengkapi, kita limpahkan ataupun sebelumnya pasti ada tindakan-tindakan hukum yang kita ambil," ujarnya.

Seperti diketahui, sudah ada tiga tersangka dalam perkara korupsi Damkar Kota Depok. Rinciannya, dua orang tersangka dalam klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018, yakni AS selaku pejabat pembuat komitmen dan mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, serta WI selaku pejabat pengadaan.

Tersangka AS dan WI disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.

Sementara itu, klaster kedua merupakan kasus korupsi pemotongan gaji pegawai Damkar Kota Depok dengan tersangka berinisial A yang menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu.

(knv/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT