KPK Usut Pertemuan Walkot Pepen Terkait Kontraktor Proyek di Bekasi

KPK Usut Pertemuan Walkot Pepen Terkait Kontraktor Proyek di Bekasi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 15:48 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi jadi tersangka kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Begini penampakan Rahmat Effendi saat mengenakan rompi tahanan KPK.
Rahmat Effendi, tersangka KPK, (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). KPK mendalami para saksi soal adanya pertemuan yang dipimpin Rahmat Effendi untuk menentukan kontraktor secara khusus untuk proyek di Kota Bekasi.

"Di samping itu, para saksi juga didalami lebih lanjut mengenai adanya dugaan pertemuan yang dipimpin tersangka RE untuk menentukan secara khusus mengenai pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Ali mengatakan para saksi juga dikonfirmasi soal aliran dana yang diterima pria yang akrab disapa Pepen itu. KPK menduga penerimaan itu diterima melalui perantara pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE yang di antaranya melalui perantaraan beberapa pihak," katanya.

Para saksi diperiksa pada Selasa kemarin (18/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi itu di antaranya:

ADVERTISEMENT

1. Junaedi (ASN /Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi)
2. Taufik R. Hidayat (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi)
3. Samad Saefuloh (Kasi Dinas Lingkungan Hidup)
4. Usman (Staf Disperkimtan Kota Bekasi)
5. Krisman (Sekretaris Dinas Pendidikan)
6. Etti Satriati (Staf Keuangan PT MAM Energindo)
7. Tari (Karyawan Swasta)
8. Akbar (swasta)

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Simak Video 'KPK Bantah Pernyataan Putri Pepen soal OTT Bermuatan Politis!':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut ini rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads