JMW (35), dokter klinik kecantikan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi. Dia ditangkap lantaran diduga memalsukan hasil tes COVID-19.
Pelaku diamankan Polrestabes Makassar di klinik miliknya di Jalan Landak, Makassar, pada Jumat (14/1/2022). Polisi melakukan penggeledahan setelah mendapat laporan warga masyarakat.
"Jadi pemohon mengirimkan foto KTP dan rekening hasil pembayaran dan dibuatkan secara fiktif dengan tidak melalui pemeriksaan yang harus dilakukan sesuai pemeriksaan lab," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dalam keterangan di Polrestabes Makassar, Rabu (19/1).
Pelaku membuat surat tes PCR dan antigen palsu pada pertengahan 2021. Sudah ada 100 hasil tes COVID-19 palsu dikeluarkan pelaku untuk perjalanan ke luar Makassar.
"Untuk perjalanan mereka dari Sulsel itu ke Jakarta dan Bali karena kita lihat untuk domestik masih wilayah Indonesia," jelasnya
"Jadi terkoneksi (PeduliLindungi) cuma dia menggunakan dokumen palsu yang tidak sesuai dengan pemeriksaan lab," tambahnya.
Warga Sulsel datang melakukan tes PCR dan antigen COVID-19 lantaran dinilai murah.
"Pelaku faktanya mematok adanya harga surat antigen Rp 75 ribu untuk antigen, sedangkan tes PCR Rp 100 ribu," ucapnya.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan.
"Dari hasil kegiatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 263, 267, 268 juncto Pasal 65 KUHP. Sementara untuk Pasal 263, dikenakan penjara 6 tahun penjara dan Pasal 267 dan 268 hukuman penjara 4 tahun," tutupnya.
(knv/knv)