Brigjen Tumilaar juga menduga PT Sentul City tidak memiliki dokumen amdal dari Pemerintah Kabupaten Bogor hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, dia menyimpulkan PT Sentul City, Pemkab Bogor, dan Pemprov Jawa Barat bersama-sama telah merusak lingkungan yang ada di Bojong Koneng.
"Kemungkinan PT Sentul City tidak memiliki dok amdal, yang berarti Pemprov dan Pemkab bersama-sama ikut merusak melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, nama Brigjen Tumilaar mencuat ke permukaan karena menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat yang isinya meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu menjadi viral di media sosial.
Tumilaar awalnya mengatakan ada Babinsa yang mendampingi warga bernama Ari Tahiru (67). Dia menyebut Ari berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut. Dia mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.
(maa/zak)