Alasan Hakim Vonis Nihil Heru Hidayat: Sudah Dihukum Seumur Hidup

Alasan Hakim Vonis Nihil Heru Hidayat: Sudah Dihukum Seumur Hidup

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 22:34 WIB
Dua terdakwa kasus Jiwasraya diperiksa KPK. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Presiden Komisaris PT TRAM, Heru Hidaya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim tidak sependapat dengan jaksa terkait hukuman mati terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat di kasus skandal ASABRI. Apa alasan hakim?

Hakim mengatakan sejak awal jaksa penuntut umum tidak pernah mendakwa Heru dengan Pasal 2 ayat 2 terkait hukuman mati sehingga hakim mengatakan pihaknya tidak dapat membuktikan unsur dalam pasal tersebut.

"Bahwa sejak semula penuntut umum tidak pernah mendakwa terdakwa pasal 2 ayat 2 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor akan tapi majelis hanya membuktikan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," kata hakim Ali Muhtarom dalam persidangan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan Pasal 2 ayat 2 dapat digunakan dalam keadaan tertentu, yaitu sebagai pemberat bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya.

"Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam hal tipikor sebagaimana ayat 1 dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu adalah sebagai pemberatan bagi tindak pidana korupsi bila negara dalam keadaan bahaya sebagaimana undang-undang yang berlaku pada waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan pada waktu negara dalam krisis ekonomi dan moneter," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Heru disebut telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Hakim menyebut terdakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lain.

"Terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan keputusan PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa telah menjalani sebagian atau baru dalam tipikor Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tipikor dalam Jiwasraya berbarengan dengan tipikor yang dilakukan terdakwa dalam perkara PT ASABRI persero sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop bukan sebagai pengulangan tindak pidana," kata hakim.

"Ancaman perampasan kemerdekaan dalam pasal 2 ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup dan berdasar ketentuan Pasal 67 KUHP jika orang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain atau pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim," sambungnya.

(dwia/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads