Ibu kota negara (IKN) Nusantara akan dijadikan sebagai kota dunia yang berkelanjutan. IKN Nusantara ini juga akan menjadi simbol identitas nasional.
Sebagaimana yang tertuang dalam draf RUU IKN yang diterima detikcom, Selasa (18/1/2022), pemerintah daerah IKN merupakan pemerintah daerah khusus. Pemerintah ini disebut Otorita IKN Nusantara.
Pasal 1
9. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.
Selanjutnya, IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia yang berkelanjutan. Kota ini juga akan menjadi simbol keberagaman Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2.
Pasal 2
IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
a. menjadi kota berkelanjutan di dunia;
b. sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
c. menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, IKN akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Penunjukan ini dilakukan setelah Presiden berkonsultasi dengan DPR.
Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun. Kepala Otorita bisa ditunjuk lagi dalam masa jabatan yang sama.
Pansus IKN Kebut RUU IKN
Diketahui saat ini Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tingkat satu. DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU IKN hari ini.
"Rencananya begitu," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Saat ditanyakan apakah paripurna DPR akan langsung mengesahkan RUU IKN, Dasco mengatakan RUU IKN hanya akan tinggal keputusan paripurna. Yakni pengesahan saat paripurna yang rencana digelar hari ini.
"Semalam kan sudah diambil keputusan tingkat satu. Tinggal keputusan tingkat dua paripurna," ujar Dasco.
Simak Video 'Sah! DPR Sepakati RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-undang':
(rdp/tor)