Ardhito Pramono Dibawa ke BNNP untuk Asesmen, Istri Mendampingi

Ardhito Pramono Dibawa ke BNNP untuk Asesmen, Istri Mendampingi

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 10:56 WIB
Ardhito Pramono
Ardhito Pramono (Hanif Hawari/detikcom)
Jakarta - Musisi sekaligus aktor, Ardhito Pramono, dibawa ke BNNP DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, untuk melakukan proses asesmen. Istri Ardhito Pramono, Jeanne Sanfadelia, terlihat menemani Ardhito untuk menjalani proses asesmen.

Pantauan detikcom pukul 10.00 WIB, Selasa (18/1/2022), terlihat Jeanne juga keluar bersama Ardhito dari ruang pemeriksaan unit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dia terlihat mengenakan baju berwarna hitam dan menggunakan masker berwarna putih.

Ketika turun dari tangga, Jeanne terlihat memisahkan diri dari Ardhito. Dia menggunakan mobil yang berbeda dengan Ardhito untuk menuju kantor BNNP DKI Jakarta.

Tak terdengar sepatah kata pun dari mulut Jeanne ketika ditanya awak media. Selain itu, terlihat Ardhito keluar dari area Polres Metro Jakarta Barat ditemani istri, kuasa hukum, dan penyidik kepolisian.

Selain itu, Ardhito keluar menggunakan kaus berwarna kuning lengan panjang. Dia tak terlihat berbicara banyak kepada awak media.

"Baik, baik," ujar Ardhito kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat.

Ardhito hanya mengatakan dirinya hendak ke BNNP guna melakukan proses asesmen.

"Mau ke BNNP," ungkap Ardhito.

Diketahui pihak keluarga telah mengajukan rehabilitasi terhadap Ardhito Pramono sejak Jumat (14/1).

"Yang jelas keluarganya sudah (mengajukan), 14 Januari keluarga mengajukan," kata Danang, Senin (17/1).

Ardhito Pramono Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Ardhito Pramonokini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1).

Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.

"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

Simak Video 'Dibawa ke BNNP DKI Jakarta, Ardhito Pramono Ungkap Kondisinya':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/knv)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads