Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna hari ini. Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menerangkan RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif.
Usai menetapkannya menjadi RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Diah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
Politikus PDIP mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus dilakukan secara seksama. Ia berharap RUU TPKS diharapkan dapat menjadi penegak keadilan bagi korban kekerasan.
"UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani berpendapat kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI hari ini akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.
"Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan", ungkap Puan saat merespons keresahan komika perempuan, Sakdiyah Ma'ruf dalam audiensi bersama pejuang RUU TPKS, pekan lalu.
Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas siang itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. Rencananya, Sidang Paripurna DPR RI hari ini akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.
Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar. Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat.
Puan menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
(ncm/ega)