Selebgram Medina Zein berencana menggugat status tersangka lewat praperadilan. Polda Metro Jaya menanggapi biasa saja soal rencana Medina Zein itu.
"Polda Metro Jaya sikapinya biasa saja. Itu kan bukan hal luar biasa karena di aturan hukum diatur," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Zulpan mengatakan pihaknya menghormati rencana praperadilan yang akan dilakukan Medina Zein. Menurutnya, hal itu merupakan hak tiap warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan aja itu hak semua warga negara. Yang berperkara dan merasa terkait dengan pemanggilan, penahanan, penetapan tersangka, dan penggeledahan yang dianggap tidak benar oleh mereka maka mereka bisa ajukan praperadilan. Nanti pengadilan yang ajukan penilaian apa putusannya," jelas Zulpan.
Medina Zein sendiri telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (14/1). Setelah diperiksa, Medina Zein tidak dikenai penahanan.
Tidak ditahan pertimbangan dalam KUHAP tidak melarikan diri, tidak akan hilangkan barbuk tidak akan ulang perbuatannya dan dia kooperatif," jelas Zulpan.
Medina Zein Siap Ajukan Praperadilan
Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Pihak selebgram itu tengah mengkaji mengambil langkah praperadilan sebagai upaya pembelaan kliennya.
"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang kami kaji. Entah praperadilan atau kita akan bersurat ke instansi Polri lain," kata pengacara Medina Zein, Machi Ahmad, saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Machi mengatakan langkah praperadilan itu masih dalam pembahasan. Nantinya, jika langkah itu akan diambil pihaknya akan menggugat status tersangka dari Medina Zein.
"Iya status tersangka masih kami kaji. Tapi masih kami kaji apa klien terima atau mau perjuangkan hak-haknya lewat praperadilan," jelas Machi.
Medina Zein diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (14/1/2022). Total ada 52 pertanyaan yang dicecar penyidik kepada selebgram tersebut.
Setelah diperiksa tidak ada penahanan yang dilakukan kepada Medina Zein. Menurut Machi, hal itu karena ancaman hukuman kliennya di bawah lima tahun.
"Karena SE Kapolri Nomor 11/2/2021 mengenai petunjuk pelaksana ITE itu kan memang nggak ada penahanan. Apalagi Medina sudah minta maaf dan ancaman di bawah lima tahun juga," katanya.