Polisi menangkap dua kurir narkoba berinisial RH (29) dan AIE (25) yang sempat menabrak motor dan warga di Legok, Tangerang. Dari keduanya, polisi menyita 25 kg sabu yang disimpan dalam speaker mobil.
"Dari pengungkapan yang kita lakukan, kita menangkap 2 orang di mana 2 orang tersebut adalah residivis. Satu diungkap oleh BNN, satu diungkap oleh kabupaten Tangerang. Mereka baru selesai menjalankan pidananya selama 4 tahun di lapas yang sama," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Ady menyebut, dari dua orang tersebut, polisi mengamankan 25 kilogram sabu. Barang haram tersebut dikemas dalam kemasan per satu kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari kemasan yang ada ini, ini biasanya adalah packaging dari wilayah China-Malaysia. Jadi kalau boleh kita sampaikan ini adalah jaringan internasional yang masuk di wilayah Indonesia dan kita bisa dapatkan 25 kilogram sabu ini," jelas Ady.
Adapun modus pelaku adalah menyimpan 25 kg sabu itu dalam speaker mobil. Speaker mobil tersebut dikamuflase di bagian speaker-nya untuk menyimpan sabu seberat 25 kilogram.
"Jadi pada saat kita amankan kita mengecek dan menggeledah kendaraannya kita menemukan 25 kilogram sabu ini di dalam speaker yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung 25 kilogram sabu ini," ungkap Ady.
"Jadi untuk kedua tersangka kami kenakan pasal 114, pasal 112, pasal 111, dan pasal 132 UU tahun 2009 tentang narkotika di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," sambungnya.
Simak di halaman selanjutnya: bandar narkoba dikejar hingga tabrak motor dan warga.