Lieus Sungkharisma Gugat PT Jadi 0 Persen: Agar Tak Ada Cebong Vs Kampret

Lieus Sungkharisma Gugat PT Jadi 0 Persen: Agar Tak Ada Cebong Vs Kampret

Andi Saputra - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 14:39 WIB
Tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma ditangguhkan penahanannya, Senin (3/6/2019). Lieus keluar dengan ekspresi senang sambil mengacungkan dua jarinya.
Lieus Sungkharisma (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Lieus Sungkharisma menggugat peraturan presidential threshold (PT) dari 20 persen agar menjadi 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, penghapusan presidential threshold menghindari konstelasi politik 2019 yang mengerucut pada kelompok cebong versus kampret.

"Buat apa saya ikut pemilu, yang berhak memilih kan saya. Ada 10 parpol yang baru, biarin (mencalonkan nama capres, red). Jangan dibatesin," kata Lieus Sungkharisma dalam sidang di MK yang disiarkan lewat channel YouTube, Senin (17/1/2022).

"Baik, itu menurut Anda begitu. Sekarang batu ujinya apa?" tanya hakim konstitusi Arief Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lieus menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945.

"Pasal 6 tidak menyebutkan berapa persen. Jadi nggak ada berapa persen. Kalau soal diatur dengan UU, UU nggak boleh bertentangan dengan UUD dong," kata Lieus Sungkharisma yang mengikuti sidang secara daring.

ADVERTISEMENT

Menurut Lieus Sungkharisma, presidential threshold 20 persen berdampak buruk ke pemilu 2019. Sebab, itu hanya memunculkan dua calon. Ia berharap MK mengubahnya, meski sudah 13 kali menolak permohonan serupa.

"Suasananya lain. Dulu ya saya nggak peduli mau berapa persen. Katanya penyederhanaan parpol. Tapi lihat. Sekarang masih berantem kampret dan cebong. Meski calonnya sudah rukun, tapi kita kalau ketemu masih asem-aseman," beber Lieus Sungkharisma.

"Tapi kita lihat kenapa begini? Oh karena ini. Pertarungan terlalu kenceng. Kalau oh ada 10 calon, putaran kedua kan ada enak. Kalau orang Glodok bilang, bocengli, nggak adil (presidential threshold 20 persen, red)," sambung Lieus Sungkharisma.

Lieus Sungkharisma mengaku awalnya ragu mengajukan judicial review kali ini. Sebab, banyak yang ingin melakukan hal serupa, tapi takut.

"Mengajukan judicial review itu hak warga negara, jangan sampai punya pengertian seperti itu (takut dll, red)," kata Aried Hidayat menasihati.

"Saya senang," kata Lieus Sungkharisma sambil mengacungkan dua jempol menimpali ucapan hakim MK Arief Hidayat.

"Tapi masyarakat pandangannya sederhana. Cari duit sudah susah. Apalagi COVID. Kok ada yang parpol dulu nggak setuju 20 persen, sekarang setuju. Oh, karena sudah masuk kongsi dengan penguasa. Ini yang bikin kita nggak fair," sambung Lieus Sungkharisma.

Lieus menambah panjang daftar pemohon judicial review terkait presidential threshold. Berikut daftar pemohon serupa:

1. Ferry Joko Yuliantono

Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

2. Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip 'law changes by reasons'. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu 'fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah'.

Simak video 'Presidential Threshold: Dilema Demokrasi Multipartai':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya halaman berikutnya.

3. Dua Anggota DPD

Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi 0 persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

"Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen," tegas Fachrul Razi.

4. Tiga Anggota DPD

Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan serupa. Menurut Fahira Idris dkk, norma Pasal 222 UU a quo bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan (3) yang memberikan kesempatan kepada:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Bahwa dengan berlakunya pasal a quo, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait dengan sistem pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden," beber Fahira Idris, yang memberikan kuasa kepada Ahmad Yani.

5. 27 WNI di Luar Negeri

Sebanyak 27 WNI di luar negeri dari berbagai penjuru dunia juga menggugat PT agar jadi nol persen.

1. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
2. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
3. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
4. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
5. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
6. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
7. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
8. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
9. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
10. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
11. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
12. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
13. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
14. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
15. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
16. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
17. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
18. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
19. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
20. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
21. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
22. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
23. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
24. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
25. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
26. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
27. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar

6. Partai Ummat

Halaman 2 dari 2
(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads