Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa perangkat daerah di Pemprov Kalteng. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif.
Dalam rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Sugianto menyampaikan pihaknya akan tegas memberikan rekomendasi pencabutan izin terhadap praktik usaha yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat," ujar Sugianto dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 20 Perangkat Daerah yang berada di bawah kendali langsung Sugianto akan memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. Dalam implementasinya tim ini juga akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian terkait apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Rekomendasi 7 Perusahaan Tambang Ditutup |
Pemprov Kalteng, lanjut Sugianto, juga terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel. Namun, apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan untuk dicabut.
Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2015-2021 terdapat 9 perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 Ha.
Sementara, untuk tahun 2022 ini terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas 2 perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan 9 sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 Ha. Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Hutan Tanaman (PBPH-HT), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan Izin Prinsip.
Jumlah perusahaan yang dicabut dan dievaluasi izin konsesi hutan di wilayah Kalimantan Tengah cukup besar. Karena itu, hal ini menjadi perhatian Tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisa dan verifikasi data, kemudian dilanjutkan inspeksi lapangan untuk melakukan penilaian meliputi kepatuhan administrasi dan teknis.
"Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan turut serta mengawal kebijakan Bapak Presiden dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik," ungkap Sugianto.
Dalam rapat tersebut, Sugianto Sabran juga menyoroti perusahaan-perusahaan, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 18 Perusahaan Sektor Perkebunan dari 39 Perusahaan yang dicabut Izin Konsesi Kehutanannya yang masih Nol Ha. atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian dari Tim yang akan beroperasi mulai 17 Januari 2022.
Simak juga 'KPK Dalami Keterkaitan Pembangunan Rumdin Bupati Penajam Paser Utara':