2 Perampok Sadis Tewaskan Pemilik Rumah di Lombok Ditangkap!

2 Perampok Sadis Tewaskan Pemilik Rumah di Lombok Ditangkap!

Faruq Nickyrawi - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 10:06 WIB
2 perampok sadis tewaskan pemilik rumah di Lombok ditangkap
2 perampok sadis tewaskan pemilik rumah di Lombok ditangkap (Foto: Istimewa)
Lombok Utara -

Polres Lombok Utara menangkap dua orang pria inisial ZN dan IJF usai merampok rumah warga. Aksi keduanya terbilang sadis karena menewaskan pemilik rumah.

"Tidak lebih dari dua x 24 Jam, dua orang pelaku curas dan penganiayaan ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana dalam keterangannya Senin (17/1/2022).

Aksi perampokan ini terjadi pada Kamis (13/1) malam, di sebuah rumah tepatnya di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darusalam, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku menyatroni rumah korban dengan membawa kayu balok, keduanya masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.

"Masuk melalui pintu belakang rumah korban dan merampas HP kemudian meminta uang, namun karena dijawab tidak ada uang, tiga orang korban di pukul pada bagian kepala menggunakan kayu hingga pingsan, kemudian pelaku mengacak-acak rumah korban untuk mencari uang dan pelaku melarikan diri membawa HP korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Made Sukadana mengatakan, akibat kejadian itu, tiga orang korban yang tinggal di satu rumah tersebut yakni JM (54) NW (30) dan AS (24) mengalami luka berat hingga pingsan dan dilarikan ke rumah sakit dipukul menggunakan kayu.

Meski mendapatkan perawatan di rumah sakit, salah satu korban yakni NM meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala nya.

"Korban mengalami pendarahan di kepala akibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di rumah korban sendiri dan sekitar pukul 07.00 Wita, korban menghembuskan nafas terakhirnya," tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 3 unit telepon selular, termos penghangat air serta satu balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul para korban.

Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Simak juga 'Perampok Wanita yang Laporannya Ditolak Polsek Pulogadung Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads