Berbekal Akun E-Mail
Sarpong menggunakan banyak sekali akun e-mail dan nomor telepon Voice Over Internet Protocol untuk berkomunikasi dengan para korban dan menginstruksikan mereka ke mana harus mengirim uang, termasuk nama penerima, alamat, lembaga keuangan, dan nomor rekening.
Para korban mentransfer uang ke rekening bank yang dipegang oleh Sarpong dan lainnya di lembaga keuangan di Amerika Serikat. Terkadang, korban juga mengirimkan cek pribadi lewat layanan pengiriman uang, seperti Western Union dan MoneyGram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agen FBI telah mengidentifikasi lebih dari 30 korban, dengan jumlah kerugian total melebihi USD 2,1 juta atau setara dengan Rp 29 miliar. Sarpong secara pribadi menerima USD 823.386 dana korban ke dalam rekening bank yang ia miliki atau kendalikan. Sarpong bahkan sempat memposting foto dirinya di media sosial berpose dengan uang tunai, mobil mewah, dan perhiasan mahal.
Namun aksi Sarpong ini harus berakhir usai ia ditangkap pada 4 September 2019. Ia divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda USD 250.000.
Tonton juga: Kisah Pedagang Asongan Difabel, Berkilau di Lintasan Renang
(rdp/tor)