Polisi telah memastikan video syur 61 detik mirip Nagita Slavina palsu. Meski begitu, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) selaku pihak pelapor meminta proses penyelidikan tidak berhenti.
"Terlepas itu siapa atau bukan siapa-siapa, kita nggak campurin ke sana atau ada video editing atau segala macamnya itu, tapi tetap harus ditindak tegas. Nggak bisa dibiarkan seperti itu," kata Presiden KPI Pitra Romadoni saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Pitra menyebut, sedari awal fokus pihak pelapor adalah beredarnya video 61 detik bermuatan konten pornografi di media sosial. Pelapor menilai video itu meresahkan terlepas dugaan awal sosok di video itu dikaitkan dengan Nagita Slavina.
"Jadi kan yang menyebar dan membuat video itu melanggar UU Pornografi dan kita tidak pernah itu menyebut salah satu artis. Terlepas itu mau hasil fake atau editing segala macam, itu kita nggak ada permasalahkan. Yang kita masalahkan konten asusila itu sudah tersebar dan dikonsumsi publik," terang Pitra.
Pihak pelapor lalu meminta agar proses penyelidikan tetap berjalan. Pitra mendesak polisi segera menangkap pembuat dan penyebar video syur 61 detik tersebut.
"Jadi permintaan kita yang membuat dan menyebarkan ini segera ditangkap pihak kepolisian agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi yang membuat dan mengedit ini ada menyebut salah satu nama artis. Lepas itu artis atau bukan itu bukan ranah kita. Yang jelas video ini sudah melanggar norma-norma kesusilaan yang ada di Indonesia," ungkap Pitra.
Lebih lanjut Pitra mengatakan pihaknya akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pekan depan. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah bukti baru akan diserahkan ke penyidik.
"Itu kan ada di medsos, makanya akun medsos itu akan kita bawa minggu depan untuk didalami dan digali siapa yang melakukan penyebaran tersebut dan pengeditan video itu sehingga jadi konsumsi publik," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Polisi: Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Fake!
(ygs/maa)