Anggota DPRD Kota Bogor Bicara Kepastian Investasi, Singgung soal Minol

Anggota DPRD Kota Bogor Bicara Kepastian Investasi, Singgung soal Minol

Herianto Batubara - detikNews
Sabtu, 15 Jan 2022 09:37 WIB
Minuman Bir Tanpa Alkohol, Halal atau Haram?
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: iStock
Jakarta - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya mengapresiasi aksi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto baru-baru ini sidak mengecek penjualan minuman beralkohol (minol) demi terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga. Namun demikian, dia juga menyoroti soal kepastian investasi bagi para investor. Seperti apa?

"Saya sangat setuju sidak dan saya sangat apresasi," kata Atty kepada wartawan, Jumat (14/1/2022). Dia menjawab pertanyaan terkait sidak yang dilakukan Bima Arya di sejumlah cafe di Kota Bogor untuk memeriksa penerapan protokol kesehatan dan peredaran minol.

Namun begitu, Atty mempertanyakan kenapa Bima Arya juga melakukan sidak ke cafe dan resto Holywings yang masih dalam proses pembangunan dan belum beroperasi.

"Dari kacamata saya, apakah itu gaya barunya Wali Kota Bogor sidak di lokasi yang memang dalam tahap proses pembangunan, belum buka?" kata politisi PDIP ini.

Holywings rencananya baru akan beroperasi di Kota Bogor pada akhir Januari 2022 ini karena sudah mengantongi izin sebagai resto dan cafe. Karena itu, Atty heran kenapa Bima Arya sidak saat tempat tersebut belum beroperasi.

"Kalau sidaknya minol, apa yang mau disidak? Orang belum buka. Ada terindikasi launcing perdananya mau menjual minol. Apakah tidak tahu kalau konsep Holywings di kota-kota besar itu juga konsepnya seperti itu, menjual minol?" ujarnya mempertanyakan.

Atty mengatakan, alangkah baiknya sidak dilakukan di lokasi-lokasi yang sudah beroperasi dan terindikasi kuat melanggar aturan terkait minol. Dia mengatakan di Kota Bogor masih ada tempat yang menjual minol golongan B dan C, namun tidak disidak. Dia menyebut sejumlah nama di tempat.

Atty kemudian bicara soal regulasi. Menurut Perwali No. 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor, minol yang dilarang dijual di Kota Bogor yakni golongan B dengan kadar alkohol hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol hingga 55 persen. Namun menurutnya, aturan itu tidak sejalan dengan Perwali No.74 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol yang belum dicabut hingga Permendag nomor 20 tahun 2014 pasal 28.

Karena itu, lanjut Atty, perlu regulasi yang jelas, bukan abu-abu. Ini penting untuk memberi kepastian bagi para investor. Jika memang Kota Bogor tidak butuh lagi PAD dari pajak minol dan tempat hiburan malam, baiknya buat saja kebijakan yang tegas misalnya larangan penjualan minol di resto dan cafe serta seluruh tempat hiburan.

"Kalau Kota Bogor ini memang harus menjadi ramah keluarga dan tidak ada alkohol atau minol di kelas B dan C, jangan menjadi satu kota pariwisata. Ya sudah jadi kota nonalkohol saja," ujarnya.

"Jangan disebut kota pariwisata, Kota Bogor dapat hibah. Coret dulu dari daftar kota pariwisata kalau memang minol tidak boleh ada di Kota Bogor. Saya setuju kalau memang tidak memiliki kontribusi yang begitu signifikan di minol," sambungnya.

Kembali terkait Holywings, Atty mengatakan, jika izin usaha sudah keluar harusnya investor dapat kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha.

"Kalau diulang-ulang terus, izin keluar terus diganggu diakhir, izin keluar, kenapa tidak verifikasi, analisa, evaluasi yang baik, yang bener dan maksimal. Investor tidak memiliki pegangan sebagai kepastian hukum, bahwa dia berinvestasi di Kota Bogor selalu dengan abu-abu tadi," jelasnya.

Ditambahkan Atty, dirinya juga menyebut seharusnya jika ada persoalan, Bima Arya bisa bicara baik-baik dengan investor. Memunculkan pro kontra di masyarakat justru membuat situasi jadi tidak nyaman.

"Akhirnya banyak komentar. Ada yang pro ada yang kontra. Kita ini rakyat selalu disuguhkan dengan statement-statement, aksi yang pro kontra. Harusnya bikin adem aja lah gitu-gitu mah. Nggak usah jadi rieweuh," ucapnya.

Terkait keberadaan Holywings di Kota Bogor, Atty mengatakan secara pribadi dirinya tidak ada masalah. Ini sepanjang pihak Holywings Indonesia memiliki izin, mengikuti regulasi yang ada.

"Bukan hanya Holywings ya. Siapapun investor yang masuk di Kota Bogor dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan, saya sangat mendukung. Asalkan dia mengikuti tahapan, regulasi yang ada, atau aturan main yang ditawarkan oleh wali kota. Kalau nggak sanggup, jangan dikasih izin dulu. Kan sekarang izinnya udah ada," jelasnya. (tor/fjp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads