Kronologi Penculikan Bocah di Tangsel, Pelaku Pura-pura Tanya Alamat

Kronologi Penculikan Bocah di Tangsel, Pelaku Pura-pura Tanya Alamat

Khairul Ma'arif - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 21:35 WIB
Rilis kasus penculikan bocah A
Foto: Khairul Maarif/detikcom
Tangerang Selatan -

Polisi mengungkap kronologi penculikan bocah berinisial A (12) di Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pelaku pura-pura bertanya alamat.

"Di depan rumahnya korban yang berinisial A, pelaku berinisial DFR (22) mendekat dengan modus menanyakan alamat," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Jumat (14/1/2022).

Selain itu, pelaku mengaku tidak bisa menggunakan aplikasi Google Maps. Karena hal tersebut, pelaku meminta diantarkan oleh korban menuju alamat yang ingin ditujunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pelaku mengajak korban menaiki motor menuju alamat tersebut ke arah Gunung Sindur," tuturnya.

Sarly menjelaskan, dalam perjalanan, korban merasa risi karena pelaku berbuat cabul. Area sensitif korban diraba-raba oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

"Bertepatan di lapangan bola yang sedang beraktivitas bermain bola korban melarikan diri dengan cara melompat kemudian berteriak minta tolong. Melihat target sasarannya kabur pelaku melarikan diri dari lapangan tersebut," ungkapnya.

Korban terluka karena melompat dari sepeda motor yang tengah melaju cepat. Korban kemudian melapor ke orang tuanya. Atas peristiwa ini, orang tua korban melaporkan kepada Polres Tangsel.

"Sehingga polres dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Tadi malam kita sudah bisa mengamankan pelaku dengan inisial DFR berjenis kelamin laki-laki berumur 22 tahun," kata Sarly.

DFR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Polisi menjerat DFR dengan Pasal 83 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.

"Ancaman hukuman 17 tahun untuk UU Nomor 17 Tahun 2016 terus kemudian ancaman hukuman 7 tahun untuk pasal 332 KUHP," bebernya.

Diketahui penculikan yang dialami A ini dilakukan pada 2 Januari 2022.

Simak juga 'Wanita Diduga Culik Anak di Sulut, Polisi: Pelaku Depresi':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads