Polisi Buru Pemasok Tembakau Sintetis ke Komika Fico Fachriza

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 17:54 WIB
Foto: Palevi/detikcom
Jakarta -

Komika Fico Fachriza tersangka kasus narkoba membeli tembakau sintetis Gorilla dari media sosial. Polisi kini mulai intensif memburu bandar narkoba di media sosial.

"Kami tidak berhenti di sini masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jumat (14/1/2022).

Bandar narkoba di media sosial akan terus diburu. "Tim Subdit 3 masih dalam tahap penyelidikan intensif dalam pengejaran para bandar yang masuk dalam media sosial," jelasnya.

Diketahui, Fico membelinya lewat seorang pemasok. Ia rutin mengkonsumsi tembakau sintetis Gorilla sejak 2016.

"Memesan pada satu orang ini saja yang ada di medsos," terangnya.

Kini polisi telah mengantongi pemasok tembakau sintetis ke Fico. Polisi masih memburu pemasok tersebut.

Fico melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutur Zulpan.




(isa/mei)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork