Komika Fico Fachriza membeli tembakau sintetis Gorilla melalui media sosial. Ia membelinya seharga Rp 300 ribu.
"Membeli seharga 300 ribu," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, Jumat (14/1/2022).
Fico membelinya lewat seorang pemasok. Ia rutin mengkonsumsi tembakau sintetis Gorilla sejak 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memesan pada 1 orang ini saja yang ada di medsos," terangnya.
Kini polisi telah mengantongi pemasok tembakau sintetis ke Fico. Polisi masih memburu pemasok tersebut.
"Sekarang sudah kita kembangkan orang yang di medsos, kita sudah mengetahui, dan tahap pengejaran," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
Fico melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutur Zulpan.
(isa/mei)