"Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban," jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Muhamad Rayendra dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Orang tua korban melaporkan kades tersebut atas dugaan pemerkosaan terhadap anaknya. Kepada polisi, orang tua korban mengaku mengetahui kejadian yang dialami oleh anaknya itu setelah beredarnya hasil screenshot chatting-an berbau mesum di grup WhatsApp antara kades dan korban.
Korban diduga diperkosa oleh kades tersebut sejak Oktober 2021. Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak dua kali.
"Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi dan mutlak untuk ditangani secara serius," tutur Rayendra.
Laporan tersebut saat ini masih diselidiki. Polisi bakal meminta keterangan kepada saksi dan korban hingga melakukan olah tempat kejadian perkara. (knv/knv)