Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus, Ini Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri

Larangan 14 Negara Masuk RI Dihapus, Ini Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 09:40 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Foto: Edi Wahyono-detikcom)
Jakarta -

Satgas COVID-19 menerbitkan aturan baru terkait perjalanan luar negeri selama pandemi Corona. Dalam surat edaran terbarunya, Satgas menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke RI terkait Corona varian Omicron.

Aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri itu tertera dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 seperti dilihat detikcom, Jumat (14/1/2022).

"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian poin nomor pada bagian F SE tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada poin 2, Satgas mengatur soal pembatasan masuk bagi warga negara asing. Poin ini berubah jika dibandingkan SE nomor 1 tahun 2022 yang berisi daftar 14 negara dilarang masuk RI gara-gara varian Omicron.

Berikut isi poin 2:

ADVERTISEMENT

2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Selain itu, para pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina 7x24 jam. Berikut aturan lengkap terbaru untuk perjalanan luar negeri yang diterbitkan Satgas COVID-19:

Simak juga Video: Luhut: Tren Kenaikan Kasus Corona Disebabkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
(haf/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads