Abdul Gafur Gunakan Uang untuk Keperluan Pribadi
Lebih lanjut, Alex menyebut Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan diduga menerima sejumlah uang melalui rekening. Uang tesebut kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gafur.
"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Alex menyebut Abdul Gafur menerima uang tunai senilai Rp 1 M. Uang itu berkaitan dengan pengerjaan proyek jalan senilai Rp 64 miliar.
"Disamping itu Tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajem Paser Utara," katanya.
Dalam OTT ini, KPK pun turut menyita uang Rp 1 miliar itu. Selain uang Rp 1 miliar, KPK menyita uang Rp 447 juta yang berada di rekening.
"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," pungkasnya.
(lir/zap)