KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka menerima suap pengadaan barang dan jasa dan perizinan. KPK menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Abdul Gafur itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Kabupaten Penajem Paser Utara mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU.
"Nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka.
Sebagai pemberi:
AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta
Sebagai penerima:
1. AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023
2. MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
3. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
4. JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
5. NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
Alex melanjutkan bahwa dalam beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan para tersangka, yaitu Plt Sekda, Kadis PUPR, serta Kadis Pemuda dan Olahraga, mengumpulkan uang dari para rekanan yang mengerjakan proyek. Tak hanya itu, Abdul Gafar juga diduga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan.
"Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten PPU, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU," kata Alex.
"Selain itu, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU," lanjutnya.
Alex menyebut Sekda, Kadis PUPR, serta Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka diberikan kepercayaan oleh Abdul Gafur untuk menerima dan mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.
"Tersangka MI, tersangka EH, dan tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan untuk keperluan tersangka AGM," katanya.