Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) di bawah Ketua Umum H. Ismed Hasan Putro menegaskan sebagai pihak yang legal dan solid. Kepengurusan IPHI kubu Ismed merupakan hasil Muktamar VII di Surabaya pada 21 Agustus 2021. Muktamar kala itu dihadiri Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi mewakili Presiden RI.
"Muktamar dihadiri langsung oleh 18 dari 32 Pengurus Wilayah se Indonesia. Sebanyak 12 PW dan 330 PD IPHI mengikuti Muktamar secara virtual karena pembatasan sesuai Kebijakan PSBB dalam masa pandemi COVID-19," kata Sekretaris Jenderal PP IPHI Dr Abidin melalui pernyataan pers yang diterima detikcom, Kamis (13/1/2022).
Bukti lain bahwa IPHI di bawah Ismed legal, ia melanjutkan, adalah terbitnya Akte No. 4 Tahun 2021 oleh Notaris Sarinande Djibran, SH, dan SK Menkumham tentang pengesahan perubahan badan hukum IPHI tertanggal 22 Juni 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abidin mengungkapkan semua itu seiring pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 3 Januari 2022. Ia antara lain didampingi tim pengacara HM Joni, SH; Ustaz Ahmad Buchari Muslim, SH; dan Paisal Lubis, SH.
Ia menuding Erman telah membegal IPHI dengan menggelar muktamar VII di Jakarta. Muktamar itu juga disebut tak kuorum karena hanya dihadiri dua pengurus wilayah.
"Dalam muktamar itu juga tidak ada penyampaian laporan pertanggungan jawab oleh Ketua Umum (terdahulu), tidak ada pembahasan AD/ART, program kerja dan lainnya sesuai Ketentuan AD/ART IPHI," papar Abidin.
Untuk diketahui, ada dua kepengurusan IPHI periode 2021-2026, yakni versi Ismed dan Erman Suparno. Erman terpilih dalam Muktamar VII di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta pada 12 Juni 2021. Muktamar juga memilih mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno sebagai Ketua Dewan Kehormatan IPHI.
Ismed yang menggelar muktamar pada 21 Agustus 2021 telah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia.
Pihak Erman kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Pengadilan mengabulkan gugatan kubu Erman dengan menyatakan 'batal' atau 'tidak sah' Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Petikan putusan PTUN terbit pada 3 Januari 2022.
Pengadilan juga memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Kementerian Hukum dan HAM) untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang Pembatalan dan Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI.
Lihat juga video 'Bicara Persatuan Umat, Anies: IPHI Jadi Jembatan Penghubung':