Ada 15 hotel untuk fasilitas karantina perjalanan dari luar negeri di Jakarta yang sempat disanksi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Alasannya, sejumlah hotel tersebut kedapatan melanggar prosedur karantina yang sudah ditetapkan.
"Iya (betul dikenakan sanksi karena melanggar prosedur)," ujar Koordinator Karantina Kesehatan Kemenkes Imran Pambudi kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Imran menerangkan 15 hotel itu kedapatan melanggar prosedur sejak pertengahan 2021. Akibatnya, 15 hotel itu tidak diperkenankan menerima peserta karantina.
"(Pelanggarannya) sejak pertengahan 2021. (Karena) pelanggaran prosedur penerimaan dan pengaturan kamar pelaku perjalanan dari luar negeri. Di-suspend tidak boleh menerima tamu dari luar negeri 1 minggu sampai 4 minggu," tegas Imran.
Meski begitu, hotel-hotel yang sempat disanksi itu kini sudah dapat digunakan lagi sebagai lokasi karantina. Pihaknya menyebut telah melakukan evaluasi terkait prosedur karantina ke-15 hotel tersebut.
"Sudah dilakukan perbaikan dan di-review lagi," tutur Imran.
Seperti diketahui, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyebut ada 135 hotel yang tersebar di wilayah Jakarta yang dapat digunakan sebagai lokasi karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Selain itu, dia berkata ada sejumlah tempat yang sudah disediakan pemerintah secara gratis bagi kelompok-kelompok tertentu yang baru datang dari luar negeri.
"Tentunya dengan pelaksanaan kekarantinaan itu menjadi kunci untuk PMI, mahasiswa, dan pelajar untuk dilaksanakan kekarantiaan di wisma-wisma atau rusun-rusun yang dibiayai pemerintah secara gratis, ada Rusun Pademangan, Pasar Rumput, kemudian Wisma Atlet kemudian Rusun Nagrak," terang Suharyanto usai meninjau lokasi karantina pelaku perjalanan dari luar negeri di Hotel Holiday Inn Matraman, Jakarta Timur, Selasa (4/1/2021)
"Sementara yang bukan pekerja migran Indonesia bukan pelajar bukan mahasiswa itu karantina di hotel-hotel sampai saat ini ada 135 hotel di seluruh Jakarta untuk repatriasi," imbuhnya.
(rak/hri)