Pimpinan DPR RI belum menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Komnas Perempuan mengusulkan pembahasan RUU TPKS dilakukan oleh panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).
"Kami sih berharap justru sudah lebih cepat, apalagi namanya sudah percepatan, jangan sampai balik ke komisi lalu tingkatan lebih panjang lagi," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Pimpinan DPR RI sudah menjanjikan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Namun, hingga kini belum ada AKD yang ditetapkan menjadi pembahas RUU TPKS.
Selama ini, RUU TPKS dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan sempat juga dibahas Komisi VIII. Pada intinya, Komnas Perempuan berharap mekanisme tercepat di DPR dan menghindari cacat hukum pembahasan RUU TPKS.
"Jadi bagaimana caranya mungkin di pihak pimpinan DPR, seperti yang dijanjikan, akan membuat suatu mekanisme yang sesuai proses yang berlaku, karena kita nggak mau ini nanti prosesnya dianggap cacat hukum dan lain-lain," ujar Andy.
"Jadi di mana yang dianggap paling cepat, apakah itu melalui Baleg, panja atau pansus. Jadi, jangan sampai ini, tidak bisa lagi dengan dikembalikan ke komisi lagi, lalu balik lagi," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(rfs/zak)