Bareskrim Tahan Eks Bos BPD Jateng Cabang Blora di Kasus Korupsi Kredit

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 15:47 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora. Mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP), dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blora yang juga selaku Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf (UR), ditahan polisi selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan terhadap tersangka atas nama inisial RP. Penyidikan untuk tersangka RP sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (13/1/2022).

"Kemudian telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka UR sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan," sambung Ramadhan.

Untuk Rudatin Pamungkas, Ramadhan mengatakan peran eks bos BPD Jateng cabang Blora itu diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan kredit. Perbuatan Rudatin Pamungkas diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 115 miliar.

"Pada bulan Oktober 2018-April 2019 tersangka atas nama RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115 miliar," tuturnya.

"Barang bukti yang disita oleh penyidik, 1 dokumen pengajuan kredit, 2 sertifikat hak milik bangunan kredit r/c, kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar, sertifikat milik lokasi KPR sebanyak 62 sertifikat dengan taksiran kurang-lebih Rp 19,39 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3 miliar, uang sebanyak premi asuran PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta, uang cash back debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, taksiran asset freeze (aset yang dibekukan) sebanyak Rp 58 miliar," sambung Ramadhan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(drg/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork