Tak Kunjung Dieksekusi, Gembong Narkoba di Lampung Kembali Divonis Mati

Tak Kunjung Dieksekusi, Gembong Narkoba di Lampung Kembali Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 15:12 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)
Lampung -

Meski sudah dijatuhi hukuman mati, gembong narkoba Muhammad Nasir (33) tidak kunjung dieksekusi mati oleh jaksa. Kini, Muhammad Nasir kembali mengontrol penyelundupan narkoba dan dihukum mati lagi.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, yang dilansir di situsnya, Kamis (13/1/2022). Hukuman pertama diterima Muhammad Nasir, yaitu 8 tahun penjara, yang dijatuhkan PN Jakpus pada 2016.

Saat menjalani hukuman itu di Rutan Salemba, dia masih mengontrol penyelundupan 16 kg sabu. Akhirnya, Muhammad Nasir dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada 2019 dan berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, saat menghuni Kamar 4 Blok A LP Rajabasa, Lampung, Muhammad Nasir kembali mengontrol penyelundupan 7 ribu butir pil ekstasi. Ribuan butir pil ekstasi itu disarukan ke dalam ban mobil oleh anak buahnya yang ada di luar penjara.

Akhirnya, Muhammad Nasir kembali diadili untuk ketiga kalinya. Jaksa mengajukan tuntutan 19 tahun penjara kepada Muhammd Nasir.

ADVERTISEMENT

Pada 16 Agustus 2021, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis nihil kepada Muhammad Nasir. Oleh PT Tanjungkarang, vonis nihil itu diubah menjadi hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara mati," demikian bunyi putusan banding yang diketuai Nur Aslam Bustaman dengan anggota Aksir dan Abdul Sibero.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Majelis banding menilai pemidanaan yang telah dijatuhkan ke Muhammad Nasir selama ini tidak menimbulkan efek jera sebagaimana dimaksudkan oleh tujuan pemidanaan di Indonesia. Yaitu untuk menyadarkan si pelaku tindak pidana bahwa tindakannya tersebut tidak dipandang patut dalam masyarakat di samping juga bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga dengan dipidananya si pelaku tindak pidana diharapkan agar di kemudian hari dapat kembali ke masyarakat dan tidak lagi melakukan tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut yang sangat dilarang oleh Negara dan menjadi salah satu perbuatan pidana/ kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sudah menimbulkan banyak korban terutama di kalangan generasi muda sehingga membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara," ujar majelis.

Menurut PT Tanjungkarang, pemidanaan vonis nihil semacam itu tidak dikenal dan tidak mendapatkan pengaturan dalam hukum pidana Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 10 KUHP. Di mana pidana terdiri atas:

a. Pidana Pokok:

1. Pidana mati;
2. Pidana penjara;
3. Pidana kurungan;
4. Pidana denda;
5. Pidana tutupan.

b. Pidana Tambahan:

1. Pencabutan hak hak tertentu;
2. Perampasan barang barang tertentu;
3. Pengumuman putusan hakim.

"Memperhatikan pertimbangan majelis hakim tingkat banding sebagaimana tersebut di atas serta adanya fakta hukum Terdakwa adalah residivis dan patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya maka adalah sah dan beralasan bagi majelis hakim tingkat banding untuk menjatuhkan pidana yang paling tepat dan setimpal bagi terdakwa dan majelis hakim tingkat banding mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagaimana disebutkan di bawah ini (hukuman mati, red)," ucap majelis.

Kini status Muhammad Nasir adalah narapidana menunggu eksekusi mati di Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap.

Halaman 3 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads