Polisi Ungkap Penyesalan Ardhito Pramono Usai Diciduk Pakai Ganja

Polisi Ungkap Penyesalan Ardhito Pramono Usai Diciduk Pakai Ganja

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 14:22 WIB
Jakarta -

Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan resmi ditahan. Polisi mengungkapkan Ardhito Pramono menyesali perbuatannya itu.

"Dan tersangka juga menyesali perbuatannya ya, tadi tidak sempat menyampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2021).

Penyesalan tersebut disampaikan Ardhito Pramono melalui Zulpan. Selain itu, Ardhito mengimbau generasi muda agar tidak terjebak dalam penggunaan narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan penyidik sudah menyampaikan bahwa yang bersangkutan juga mengimbau kepada generasi muda agar tidak melakukan langkah-langkah seperti yang dia lakukan, yakni menggunakan narkotika dengan alasan apapun," jelas Zulpan.

"Karena ini merusak kesehatan, mental, moral, serta melanggar hukum," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kini Ardhito Pramono sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.

Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.

"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jaktim, pada Selasa (11/1) lalu. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti ganja hingga papir.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads