Gempar Urusan Utang Bikin Wanita Disekap 12 Jam di Kamar

Gempar Urusan Utang Bikin Wanita Disekap 12 Jam di Kamar

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 07:32 WIB
a woman sitting on ground with arm around lower head, sexual violence , sexual abuse, human trafficking concept with shadow edge in white tone
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Favor_of_God)
Tangerang -

Perempuan bernama Sulistyawati atau Sulis disekap di dalam kamar oleh perempuan inisial F. Wanita asal Tangerang, Banten ini disekap lantaran tidak bisa melunasi utang Rp 1,6 juta.

Peristiwa itu dialami oleh Sulis pada Jumat (7/1). Sulis baru bisa dibebaskan pada Sabtu (8/1) dini hari setelah polisi mendatangi rumah pelaku.

Berawal dari Utang Rp 1 Juta

Penyekapan ini dipicu masalah utang piutang. Awalnya, Sulis meminjam uang Rp 1 juta kepada F untuk keperluan pribadinya dengan jaminan KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Utangnya saya lupa (sejak kapan). Tapi jatuh tempo 10 harinya itu 30 Desember 2021, KTP asli saya juga ditahan," ujar Sulis saat dihubungi detikcom, Rabu (12/1).

Sesuai perjanjian saat itu, Sulis harus mengembalikan uang ke F sebesar Rp 1,3 juta dalam tempo 10 hari. Namun, sampai 22 hari kemudian, Sulis tidak bisa membayar dan diminta membayar kelipatannya.

ADVERTISEMENT

"Karena saya nggak bisa bayar, sampai 22 hari, jadi dikenakan Rp 1,6 juta. Sampai 22 hari itu belum bayar, tapi saya ada iktikad baik buat bayar," ujar Sulis.

Mengaku Dikasari

Awalnya pada Jumat (7/1), Sulis diajak oleh seorang perempuan inisial A ke Graha Raya. Saat itu Sulis berboncengan motor dengan anaknya mengikuti A.

Namun, bukan ke Graha Raya, A ternyata membawa Sulis ke rumah F. Setiba di sana, F menanyakan kapan dia akan melunasi utangnya.

"Saya bilang saya belum ada uang, tapi saya ada iktikad baik buat bayar. Ternyata dia emosional. Dia omongnya kasar, sumpah serapah keluar," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Dugaan Mahasiswi Unsri Pelapor Pelecehan Disekap di WC, Polisi Bakal Usut!

[Gambas:Video 20detik]




Disekap di Kamar Mandi

Sulis sempat negosiasi dengan F. F kemudian memintanya menyediakan uang Rp 500 ribu dan ponsel.

"Sudah kita adain, tapi ternyata itu tidak diterima oleh F dan setelah itu saya langsung disekap di sebuah kamar, langsung dikunci," katanya.


Ngaku Tak Diberi Makan-Minum

Sulis mengaku tidak diberi makan dan minum saat disekap. Menurutnya, F juga sempat mengancamnya.

"Ada perkataan kasar seperti 'kubunuh kau di sini pun nggak ada yang tahu' kasarlah gitu. Terus dia keluar, dikunci lagi saya," jelasnya.

Sebelum Sulis dikunci, anaknya meminta tolong teman Sulis yang tinggal di dekat situ.

"Anak saya telepon temen saya yang rumahnya dekat sini, 'Bude, tolongin Mamah, Mamah mau dibunuh', ya namanya bahasanya anak kecil ya," katanya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Korban Dibebaskan Setelah Polisi Datang

Menurut Sulis, sejumlah orang sempat mendatangi rumah F dan meminta Sulis dibebaskan. Hingga kemudian rekan Sulis melapor ke polisi dan Sulis baru dibebaskan pada Sabtu (8/1) dini hari.

"Setelah itu, jam 01.30 WIB Buser datang, karena udah nggak ketemu mediasinya. Ya udah kita bikin laporan. Ternyata ketua saya yang melapor ke Polsek Ciledug. Karena ini penyekapan, reaksi cepat dong langsung datang ke tempat," jelasnya.

Sementara itu, F saat ditemui di rumahnya belum bersedia memberikan keterangan soal tuduhan penyekapan itu. Namun F mengaku siap mengikuti proses hukum.

"Saya ikuti prosesnya, sedang diurus dengan kuasa hukum saya. Nanti ya, belum bisa bicara lebih jauh, terima kasih," singkat F ditemui di rumahnya.

Polisi Undang Klraifikasi Pelalpor-Terlapor

"Betul ada laporan, saat ini pihak reskrim sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi baik kepada pelapor dan terlapor termasuk saksi-saksi," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran peristiwa tersebut. Rachim mengaku, jika buktinya mencukupi, perkara akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

"Untuk mengetahui kebenaran peristiwanya, kalau ada unsur pidana akan dinaikkan ke penyidikan," tambahnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads