Dua Kali Terjerat Hukum Bikin Jerinx Jera di Dunia Maya

Dua Kali Terjerat Hukum Bikin Jerinx Jera di Dunia Maya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 22:03 WIB
Sidang Jerinx kasus ancaman ke Adam Deni
Jerinx menjalani sidang kasus pengancaman di PN Jakpus. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

I Gede Aryastina, yang lebih dikenal sebagai Jerinx 'SID', mengakui kapok menggeluti dunia media sosial (medsos). Sebabnya, tak lain dan tak bukan lantaran gerakan jempolnya sampai dua kali menggiring tubuhnya masuk jeruji besi alias penjara.

Setelah bebas dari penjara di kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx kembali berurusan dengan hukum atas dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx kini menjalani hidup di balik jeruji besi, karena kasus dugaan mengancam Adam Deni masih tahap persidangan.

Siang tadi, Jerinx kembali menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebelum sidang dimulai, suami Nora Alexandra itu mengungkapkan rasa kapoknya bermain medsos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mau fokus ke istri, membahagiakan istri, sudah hampir 2 tahun nggak bahagiain dia. Jadi utang banyak sama istri," kata Jerinx sebelum sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1/2022).

Jerinx unggah foto bareng Nora di akun Instagramnya. (Dok @jrxsid)Jerinx unggah foto bareng Nora di akun Instagramnya. (Dok @jrxsid)

Jerinx mengaku mau fokus ke keluarga, khususnya soal anak. Dia mulai menyadari usianya yang tidak muda.

ADVERTISEMENT

"Mau fokus membuat untuk bikin keturunan juga, karena usia sudah hampir 45, orang tua juga sudah sepuh, minta cucu sama beliau," ucap Jerinx.

Soal medsos, Jerinx tidak akan benar-benar meninggalkan. Yang jelas, personel band Superman Is Dead (SID) itu hanya akan menggunakan medsos untuk kepentingan pekerjaan.

"Terus medsos akan saya gunakan untuk pekerjaan saja. Jadi nggak akan ada lagi polemik yang berujung seperti ini," terangnya.

Drummer SID itu menilai medsos saat ini dimanfaatkan bukan untuk tujuan sebenarnya. Terlebih, menurut Jerinx, masa pandemi seperti saat ini tak sedikit orang yang mencari uang dengan cara kotor.

"Intinya, saya sudah kapok, karena sekarang di medsos itu orang banyak manfaatin situasi gitu. Ketika kita kritis, itu ada saja orang yang memanfaatkan situasi, terus nyari kerjaan di sana, nyari duit di sana, banyak sekarang. Karena kan pandemi orang nyari duitnya lewat cara-cara kotor," paparnya.

Sebelum terjerat hukum, Jerinx juga dikenal sebagai aktivis lingkungan, kerap menyuarakan isu-isu lingkungan, khususnya di Bali. Jerinx pun akan pensiun, tapi tidak meninggalkan dunia itu.

"Saya nggak tinggalin, akan dilanjutkan dengan generasi, secara saya nyerahkan tongkat maraton ke generasi muda di Bali untuk melanjutkan itu. Saya sudah pensiun. Sudah waktunya juga, saya juga punya hak untuk bahagia dengan keluarga," jelasnya.

Pada kasus ujaran kebencian terkait 'IDI Kacung WHO', Jerinx divonis penjara selama 10 bulan. Selama menjalani hukuman, dia mengaku sudah membuat belasan lirik.

Simak di halaman berikutnya.

Jerinx Buat 12 Lagu di Penjara

Selama menjalani hukuman kasus 'IDI Kacung WHO', jiwa musik Jerinx tidak punah. Bahkan, dia masih bisa membuat belasan lagu di penjara.

"Waktu ditahan di kasus pertama, saya sudah bikin 12 lagu," ungkapnya.

Jerinx pun tidak menyia-nyiakan lagu yang dibuat selama di penjara. Bahkan, dia berencana menjadikan lagu-lagu tersebut sebagai proyek baru usai bebas nanti.

"Jadi nanti setelah saya bebas dari proses ini, mau lanjutin lagi proyek itu, direkam 12 lagu. Jadi sudah banyak stok," sebut pria bertato itu.

Lebih jauh Jerinx mengungkapkan lirik dari 12 lagu yang dibuat di penjara. Menurutnya, lirik lagu-lagu tersebut berkaitan dengan apa yang dirasakan dan dialami, mulai soal istrinya sampai soal hukum di Tanah Air.

"(Liriknya ada tentang) kangen istri, tentang hitam putih dunia hukum Indonesia, tentang keadilan, kemanusiaan. Baru lagi secara konsep, ibarat lukisan, sketsa masih kasar, belum dipahat," beber Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx kembali berurusan dengan hukum karena diduga mengancam Adam Deni.

Baca konstruksi singkat kasusnya di halaman berikutnya.

Diketahui, Jerinx saat ini dalam status terdakwa dan sedang menjalani sidang terkait kasus pengancaman Adam Deni. Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Sebetulnya, mediasi antara Jerinx dan Adam Deni pernah dilakukan. Namun upaya mediasi menemui jalan buntu hingga akhirnya Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan kini terdakwa.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Halaman 4 dari 3
(zak/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads