Perjalanan Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx SID hingga Bebas

Perjalanan Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx SID hingga Bebas

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 11:35 WIB
Jakarta -

Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx akhirnya bebas dari tahanan LP Kelas IIA Kerobokan. Jerinx bebas setelah menjalani hukuman pidana 10 bulan atas kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya.

Sebelum bebas, ada beberapa kontroversi Jerinx dalam perjalanan kasusnya, dari ditetapkan sebagai tersangka hingga perjalanan sidangnya. Dalam proses sidang, Jerinx sempat memprotes agar sidangnya tidak digelar secara online.

Sempat Ada Aksi Walkout

Sidang pembacaan dakwaan digelar secara online, Jerinx yang keberatan meminta agar dihadirkan di dalam ruangan persidangan secara online. Drama walkout pun sempat terjadi. Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jerinx didakwa terkait postingannya yang menyebut 'IDI Kacung WHO'. Jerinx didakwa terkait kasus ujaran kebencian.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

ADVERTISEMENT

Kemesraan Jerinx-Nora Selama Sidang

Selama proses persidangan, kemesraan antara Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra, tetap terjalin. Sempat viral video antara Jerinx dan Nora bercumbu di mobil tahanan. Kejaksaan Tinggi Bali menilai ada kelalaian dalam SOP pengawalan tahanan.

"Bahwa melihat dari pemberitaan terkait peristiwa tersebut diduga ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP pengawalan tahanan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Kejati Bali akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tidak terjadi. Luga juga menegaskan tidak ada keistimewaan yang diberikan kejaksaan kepada Jerinx.


Jerinx Dituntut 3 Tahun, Divonis 14 Bulan

Jerinx dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam kasus ujaran kebencian terkait postingan 'IDI Kacung WHO'. Jerinx pun keberatan atas tuntutan tersebut.

Jerinx mempertanyakan tuntutan 3 tahun bui itu. Sebab, menurutnya, pihak IDI justru tidak ingin memenjarakannya.

"Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihatnya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx 'SID' kepada wartawan seusai sidang.

Sementara itu, dalam sidang vonis Jerinx, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan dalam kasus ujaran kebencian terkait postingan 'IDI kacung WHO'.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Jerinx dan kejaksaan pun sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut.


Jerinx Menang Banding, Hukumannya Jadi 10 Bulan

I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' bisa sedikit bernapas lega. Hal itu karena Jerinx menang di tingkat banding melawan jaksa penuntut umum yang mengadili perkara 'IDI Kacung WHO'.

Pada pengadilan tingkat pertama, Jerinx diputus bersalah melakukan ujaran kebencian karena menyebut 'IDI Kacung WHO'. Jerinx dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan.

Tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jerinx pun mengajukan banding. Dan sebetulnya jaksa penuntut umum yang mengadili kasus Jerinx juga mengajukan banding. Hasilnya, Jerinx-lah yang menang.

Pengadilan Tinggi (PT) Bali memutuskan mengabulkan banding Jerinx. PT Bali mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara.

"Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (Hukuman kurungan menjadi) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangin 4 bulan," ujar Ketua PN Denpasar, Sobandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1/2021).

MA Tolak Kasasi JPU, Jerinx Tetap Divonis 10 Bulan

Atas vonis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu kejaksaan mengajukan kasasi. Namun, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus 'IDI Kacung WHO'.

Atas ditolaknya kasasi jaksa oleh MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Jerinx, yang sudah menjalani masa hukuman 9 bulan penjara lebih, disebut akan segera bebas pada Juni ini.

Jerinx Bayar Denda

Denda pidana Rp 10 juta itu dibayarkan Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan 'Gendo' Suardana, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6//2021). Pembayaran itu diterima langsung Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar.

"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar dan kemudian beserta jajarannya. Lalu uang yang tadi kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam, seribuan, dua ribu, lima ribu, sampai yang tertinggi Rp 100 ribu sejumlah total Rp 10 juta sudah kami serahkan," kata Gendo usai pembayaran denda tersebut di Kejari Denpasar.

Denda pidana Rp 10 juta itu dibayarkan Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan 'Gendo' Suardana, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6//2021). Pembayaran itu diterima langsung Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar.

"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar dan kemudian beserta jajarannya. Lalu uang yang tadi kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam, seribuan, dua ribu, lima ribu, sampai yang tertinggi Rp 100 ribu sejumlah total Rp 10 juta sudah kami serahkan," kata Gendo usai pembayaran denda tersebut di Kejari Denpasar.

Selanjutnya, kuitansi yang diterima dari pembayaran denda tersebut bakal diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Setelah itu, pihaknya bakal memastikan berapa sisa hukuman dari Jerinx.

Jerinx Bebas 8 Juni!

Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx hari ini bebas dari Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya. Jerinx dijemput keluarga hingga kerabatnya.

Pantauan detikcom di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021), Jerinx tampak dijemput oleh keluarga dan kuasa hukum. Jerinx juga dijemput oleh rekan satu SID lain, yakni Boby dan Eka.

Dari Lapas Kerobokan, Jerinx bakal melakukan upacara pembersihan menurut agama Hindu atau melukat. Upacara ini dilaksanakan bersama pihak ibu dari Jerinx, yang merupakan seorang sulinggih atau pendeta.

"Soal tempatnya tadi juga saya tidak dikasi tahu karena memang prosesnya di dalam begitu Jerinx keluar dari Lapas kita hanya pelukan dan menyampaikan selamat, dia hanya menyampaikan pesan mohon maaf kepada rekan media hari ini dia tidak bisa komentar karena ada pertimbangan tertentu," kata kuasa hukum Jerinx I Wayan 'Gendo' Suardana kepada wartawan di Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021).

Tim kuasa hukum menyampaikan permintaan maaf atas sikap Jerinx yang enggan berkomentar kepada awak media. Jerinx tak mau berkomentar atas pertimbangan sendiri secara pribadi.

(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads