KPK soal AKP Robin Divonis 11 Tahun Bui: Sudah Sesuai Fakta

KPK soal AKP Robin Divonis 11 Tahun Bui: Sudah Sesuai Fakta

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 19:21 WIB
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap sebanyak Rp 11,538 miliar. KPK menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan fakta hukum.

"Majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Ali mengatakan KPK mengapresiasi majelis hakim atas vonis tersebut. Hal itu membuktikan Robin memang terbukti bersalah, sesuai dengan tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Ali.

"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan Majelis Hakim hari ini, bahwa Terdakwa SRP terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat-ringannya hukuman saja," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dia mengatakan, jaksa KPK akan menganalisis putusan itu. Hal itu guna untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," katanya.

AKP Robin Divonis 11 Tahun Bui

Sebelumnya, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. AKP Robin dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: JC Ditolak, AKP Robin Kecewa Peran Lili Pintauli Dianggap Tak Relevan

[Gambas:Video 20detik]



Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 2 M

Selain dijatuhi pidana penjara dan denda, AKP Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000 (miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika Robin tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Selain Robin, rekannya yang juga pengacara, Maskur Husain, divonis dengan kasus yang sama. Maskur divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim mengatakan AKP Robin dan Maskur terbukti menerima suap dari sejumlah orang. Robin menerima uang yang totalnya Rp 11,538 miliar.

"Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu dari sejumlah pihak terkait beberapa perkara tipikor yang sedang diproses hukum KPK," kata hakim anggota Jaini Bashir.

Berikut ini rincian uang yang diterima:

1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads