Siapa Herry Wirawan? Dia adalah terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Akibat perbuatannya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati serta tambahan kebiri kimia. Berikut fakta-fakta terkait Herry Wirawan.
Siapa Herry Wirawan? Pemerkosa 13 Santriwati
Siapa Herry Wirawan masih banyak dicari tahu. Dia dikecam dari mana-mana setelah kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati jadi sorotan. Ngerinya, para korban pemerkosaan tersebut sampai hamil hingga melahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa Herry Wirawan? Predator Seksual Anak Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Herry Wirawan selaku terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak mendapat tuntutan hukuman mati. Selain itu, jaksa menuntut tambahan hukuman kebiri kimia agar Herry merasa jera atas perbuatannya.
Tuntutan itu dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang turun menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Pemerkosa 13 Santriwati Pakai Simbol Agama
Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan. Herry menggunakan simbol-simbol agama untuk melakukan aksi kejinya.
"Ini menjadi alasan pemberat kami, terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi terdakwa mewujudkan niat jahatnya," ucap Asep, Rabu (12/1/2022).
Para korban diketahui mengenyam pendidikan di Madani Boarding School yang dimiliki oleh Herry Wirawan. Selain itu, Herry Wirawan sebagai pemimpin di pondok pesantren menggunakan kekuasaannya untuk memperdaya korban.
"Jadi inilah yang kemudian membuat anak-anak itu terpedaya, karena manipulasi agama dan pendidikan," lanjut Asep.
Siapa Herry Wirawan sudah terungkap. Simak informasi selengkapnya di halaman berikutnya.
Herry Wirawan Mengaku Khilaf dan Siap Menikahi Para Santriwati
Siapa Herry Wirawan? Pertanyaan tersebut telah terjawab berdasarkan jabaran informasi di atas. Herry Wirawan mengaku khilaf atas perbuatannya. Ia juga menerangkan jika dirinya siap menikahi para santriwati yang menjadi korbannya.
"Terdakwa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan itu adalah kekhilafan, siap bertanggung jawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," kata Dewan Pembina KPAI Bima Sena, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Namun, menurut Bima, pernyataan Herry untuk menikahi atas dasar sayang hanya pembelaan diri saja. Selain itu, keinginan Herry untuk menikahi para korban bertentangan dengan undang-undang.
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan," ucap Bima.
"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," sambungnya.