Tak Seperti Nia Ramadhani, Apa Kategori Pecandu dan Korban Narkoba?

Tak Seperti Nia Ramadhani, Apa Kategori Pecandu dan Korban Narkoba?

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 14:56 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan majelis hakim bukanlah pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba sehingga tidak wajib direhabilitasi. Lantas bagaimana kualifikasi seseorang sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba?

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 11 Januari 2022, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Putusan serupa juga diketok untuk Zen Vivanto, yang merupakan sopir mereka.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar hakim ketua Muhammad Damis yang mengadili perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bagi majelis hakim, ketiga terdakwa itu tidak dapat dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba sehingga harus direhabilitasi.

Dalam pertimbangan, majelis hakim mengatakan pasal yang menjerat Nia Ramadhani dkk adalah Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut hakim, dalam menentukan nasib Nia Ramadhani dkk ini, hakim harus memperhatikan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan narkotika, yakni Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika.

ADVERTISEMENT

Awalnya majelis hakim mempertimbangkan Pasal 54 UU Narkotika. Berikut isinya:

Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dalam penjelasan Pasal 54 disebutkan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan 'korban penyalahgunaan narkotika' adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Sedangkan perihal pecandu bisa dilihat pada Pasal 1 ayat 13 dan untuk definisi ketergantungan ada pada Pasal 1 ayat 14. Berikut isinya:

Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

Hakim mengatakan Nia mengenal narkoba sejak tahun 2014, saat itu Nia mengaku belum menggunakan narkotika. Dia memakai sabu itu ketika merasa kehilangan ayahnya yang meninggal pada tahun 2014. Nia, lanjut hakim, memakai narkoba sejak April 2021. Nia mengkonsumsi narkoba bersama Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

"Sampai April 2021, Terdakwa II merasa sangat kehilangan atau merasa sedih, akan tetapi Terdakwa II tidak pernah menceritakan tentang kesedihannya kepada siapa pun, sedangkan Terdakwa II selalu dituntut tampil sempurna di hadapan publik hingga akhirnya sejak April 2021 Terdakwa II mulai menyuruh Terdakwa I (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika untuk dipergunakan secara bersama-sama dengan Terdakwa III (Ardi Bakrie) yang tujuannya Terdakwa III juga mengkonsumsi narkotika sabu adalah karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak pernah ditunjukkan," ucap hakim anggota Bintang.

Hakim menyebut Nia Ramadhani memakai sejak April 2021 hingga tertangkap 7 Juli 2021. Dalam kurun waktu itu, Nia Ramadhani dkk sudah memakai narkoba jenis sabu sebanyak tiga sampai empat kali, hal inilah yang membuat majelis hakim menyatakan Nia dkk bukan sebagai pecandu narkoba.

"Menimbang bahwa dari fakta tersebut di atas majelis menilai para terdakwa belumlah dapat dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun secara psikis yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," jelas hakim.

Selain itu, Nia Ramadhani dkk dinyatakan hakim bukan sebagai korban narkoba. Sebab, Nia dkk memakai narkoba dengan niat dan disengaja.

"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkotika melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut. Hal mana ditandai dengan Terdakwa II menyuruh Terdakwa I membeli narkotika dan dengan sengaja Terdakwa II yang merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan Terdakwa III," papar hakim.

Oleh karena Nia Ramadhani dkk bukan pecandu dan korban narkoba, hakim berpendapat Nia harusnya dihukum dengan pidana penjara dan bukan rehabilitasi. Vonis ini diketahui berbeda dengan tuntutan jaksa yang mana hanya menuntut Nia 12 bulan rehabilitasi.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads