Vonis 1 tahun penjara bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tak langsung dieksekusi jaksa lantaran adanya upaya banding. Di sisi lain, pasangan suami-istri itu selama tersandung perkara narkoba belum pernah menghuni sel tahanan.
Semua bermula ketika polisi menangkap seorang bernama Zen Vivanto, yang belakangan diketahui sebagai sopir Nia Ramadhani. Dari tangan Zen itulah polisi menemukan barang bukti narkotika berupa sabu, yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Nia Ramadhani.
Ardi Bakrie lantas menyerahkan diri ke polisi. Singkatnya, ketiganya ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Kamis, 8 Juli 2021.
Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Sabtu, 10 Juli 2021, ketiganya dibawa ke tempat rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Bogor. Proses rehabilitasi itu dilakukan selama 6 bulan, dengan ketentuan 4 bulan rehabilitasi inap dan 2 bulan rehabilitasi jalan.
Mulai Rehabilitasi
Per hari itu, ketiganya direhabilitasi tetapi proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan. Menurut Direktur Program Balai Rehabilitasi FAN Campus Hendra Haeruman, kala itu menyebutkan proses rehabilitasi ketiganya berakhir sekitar Februari 2022.
"Itu kan masuk sekitar tanggal 10 Juli, perhitungan 4 bulan itu awal Desember 2021. Empat bulan berakhir itu di awal Desember itu sekitar tanggal 10 juga," kata Hendra saat dihubungi detikcom, Selasa (2/11/2021).
"Dua bulan selanjutnya itu program tahap lanjutnya atau biasa kita sebut rawat jalan," imbuhnya.
Setelahnya, pada 2 Desember 2021, mereka mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang itu disebutkan Zen sebagai terdakwa I, Nia sebagai terdakwa II, dan Ardi terdakwa III. Dakwaan bagi ketiganya yaitu berkaitan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bunyi Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika itu adalah 'Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun'.
Proses sidang berjalan hingga akhirnya jaksa menuntut agar ketiganya dihukum rehabilitasi selama 12 bulan. Tuntutan ini sempat membuat Nia kaget karena tidak menyangka lamanya proses rehabilitasi 12 bulan itu.
"Karena harusnya, berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN, kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga, dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah," ucap Nia dengan suara bergetar setelah mendengar tuntutan jaksa itu pada Kamis, 23 Desember 2021.
Vonis Mengagetkan
Namun, bagaimanapun, putusan tetap ada pada majelis hakim. Pada Selasa, 11 Januari 2022, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun untuk Zen, Nia, dan Ardi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar hakim ketua Muhammad Damis yang mengadili perkara itu.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bagi majelis hakim, ketiga terdakwa itu tidak dapat dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba sehingga harus direhabilitasi.
Halaman selanjutnya perihal alasan Nia Ramadhani dkk bukan pecandu atau korban.
Lihat Video: Tak Ada Alasan 'Sopan' di Vonis Nia Ramadhani-Ardi Bakrie
(dhn/fjp)