KPK Cecar Eks Dirjen Kemendagri soal Aliran Uang Kasus Suap Dana PEN

KPK Cecar Eks Dirjen Kemendagri soal Aliran Uang Kasus Suap Dana PEN

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 13:06 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. KPK mengkonfirmasi Ardian soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengajuan pinjaman tersebut.

KPK dalam kesempatan ini juga memeriksa ASN Kemendagri, Lisnawati Anisahak Chan; staf Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Irham Nurhali; serta Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Sylvi Juniarty Gani. Keempat saksi itu diperiksa pada Selasa kemarin (11/1/2022) di Gedung Merah Putih KPK.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK memeriksa swasta, Lidya Lutfi Angraeni, pada perkara ini. KPK mendalami saksi tersebut soal penukaran sejumlah uang mata asing oleh pihak terkait perkara.

"Lidya Lutfi Angraeni (swasta), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya kini sedang melakukan pengembangan perkara dari kasus Bupati Kolaka Timur, yakni dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

"Ya, (yang bersangkutan) itu ada pencegahan kan, kita cegah itu," kata Alex kepada wartawan, Rabu (29/12).

Berdasarkan sumber detikcom, Ardian Noervianto dibenarkan menjadi tersangka dalam dugaan suap tersebut. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, KPK belum bisa membeberkan siapa tersangkanya.

"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/12).

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

(azh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads