Empat orang berinisial VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26) ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga Rp 1,3 triliun. Polisi mulai melakukan penyitaan aset para tersangka minggu ini.
"Kemarin ada. Ada beberapa penyitaan (aset tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Terpisah, Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun menyampaikan pihaknya menyita banyak aset milik tersangka. Di antaranya seperti rumah, HP, hingga mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak banget (yang disita). Ada rumah, mobil, sertifikat, buku tabungan, HP," ucap Ma'mun.
Ma'mun menegaskan aset-aset yang disita dari para tersangka masih akan terus bertambah. Bareskrim bakal menggelar press release untuk menjelaskan kasus dugaan investasi bodong terkait suntik modal alkes ini.
"Masih bertambah terus. Nanti di press release kita hadirkan," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan yang merugikan korban hingga Rp 1,3 triliun. Tersangka baru itu berinisial berinisial DA (26), suami tersangka berinisial DR.
"VAK (21), BS (32), DR (27), DA (26)," tulis Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (27/12).
DR dan DA diringkus pada Selasa (21/12) di sebuah penginapan di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Bareskrim sudah lebih dulu menangkap tersangka VAK dan BS.
(drg/mae)