Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin hari ini menjalani sidang vonis kasus suap. Robin berharap keadilan.
"Saya siap saja dan terima saja apa yang menjadi keputusan. Semoga yang terbaik. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Tetapi saya harapkan kebenaran harus terungkap, keadilan harus ditegakkan," kata Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (12/1/2022).
Robin mengaku mendapat informasi justice collaborator (JC)-nya ditolak jaksa KPK. Meski begitu, Robin mengaku akan tetap membongkar beberapa kasus meski JC-nya ditolak jaksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin saya sudah dapat informasi ditolak (JC). Habis sidang nanti baru kita buka lagi ya, iya kan saya sudah janji. Saya berharap keadilan ditegakkan dan kebenaran harus diungkap. Saya bertanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan. Saya tidak lari, saya harap semua yang berbuat harus bertanggung jawab masing-masing (termasuk) Bu Lili (Lili Pintauli Siregar) dan kawan-kawan," ucap Robin.
Sebelum sidang dimulai, Robin sempat bertemu dengan neneknya yang hadir dalam ruang sidang. Neneknya terlihat memeluk Robin dan memeluk sambil menangis.
Saat ini sidang sudah pembacaan vonis dimulai. Majelis sedang membacakan identitas AKP Robin dan Maskur Husain.
Sebelumnya, AKP Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(zap/mae)